Kompas TV nasional peristiwa

Empat Hari Sidak, Pemprov DKI Tutup 15 Perusahaan Nonesensial dan Esensial

Kompas.tv - 8 Juli 2021, 22:55 WIB
empat-hari-sidak-pemprov-dki-tutup-15-perusahaan-nonesensial-dan-esensial
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 15 perusahaan nonesensial dan esensial di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan 15 perusahaan tersebut terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejak tanggal 5 Juli hingga 8 Juli 2021.

Menurut Andri penutupan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap 15 perusahaan nonesensial dan esensial itu dikarenakan melanggar protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Dalam 2 Hari, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Terjaring Razia PPKM Darurat

Rincian 15 perusahaan tersebut yakni, empat perusahaan, dua nonesensial dan dua esensial berada di Jakarta Pusat. Dua perusahaan di Jakarta Barat yakni satu nonesensial dan satu esensial.

Kemudian sembilan perusahaan di Jakarta Selatann yakni empat nonesensial dan lima esensial.

"Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ucap Andri, Kamis (8/7/2021). Dikutip dari Antara.

Andri menambahkan Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan sektor esensial dan kritikal dalam menjalankan aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Murka! Anies Marahi HRD Kantor Non-Esensial yang Masuk Saat PPKM Darurat

Andri menegaskan dikarenakan kedua sektor tersebut tetap bisa beroperasi di masa PPKM Darurat, bukan berarti Pemprov tidak melakukan sidak atau pengawasan.

"Kami tetap periksa dan awasi, malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," ujar Andri Yansyah.

Adapun sanksi bagi sektor esensial-kritikal diberlakukan secara berjenjang, dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari.

Baca Juga: Pesan Anies ke Perusahaan: Profit Bisa Kembali, Nyawa yang Sudah Lepas Tidak Pernah Bisa Kembali

Untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

Berikut perusahaan sektor esensial yang dapat beroperasi di masa PPKM Darurat:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan nonpenanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk butir (a) sampai (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik, sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Baca Juga: Anies Minta Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal Ikut Tanggung Jawab Lindungi Sesama

Sementara perusahaan sektor kritikal yakni:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x