Kompas TV regional peristiwa

Catat! Polresta Surakarta Kembali Tutup 6 Ruas Jalan Protokol di Solo

Kompas.tv - 8 Juli 2021, 13:02 WIB
catat-polresta-surakarta-kembali-tutup-6-ruas-jalan-protokol-di-solo
Sejumlah petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Surakarta saat berjaga-jaga terkait dengan penutupan ruas jalan di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjasari Solo, Jateng, Kamis (8/7/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Meningkatkan pengetatan dan pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Surakarta memperluas penutupan jalan protokol di Solo, Jawa Tengah.

"Setelah ruas Jalan Doktor Radjiman, kini bertambah lima ruas jalan protokol yang ditutup di Solo, mulai Kamis ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (8/7/2021).

Ruas jalan protokol yang dimaksud, antara lain; ruas Jalan Urip Sumoharjo, dari simpang empat Panggung hingga utara Pasar Gede Solo.

Lalu, ruas Jalan Gatot Subroto, mulai dari simpang empat Sraten hingga simpang empat Ngarsopuro.

Pada ruas Jalan Yos Sudarso juga ditutup, mulai dari simpang empat Gemblegan hingga simpang empat Nonongan. 

Kemudian ruas Jalan Piere Tendean, dari utara jembatan Keris Tirtonadi hingga simpang tujuh Palang Joglo.

Baca Juga: PTM Batal, Pemkot Solo Fokus Vaksinasi Siswa SMA

Khusus ruas Jalan Slamet Riyadi Solo, akan ditutup selama 3 hari penuh, Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021).

Sedang titik penyekatannya, dimulai dari simpang empat Gendengan hingga Bundaran Gladag.

Pada persimpangan Slamet Riyadi Solo juga dilakukan penutupan.

Sehingga kendaraan yang akan melintas harus memutar.

Penutupan mulai hari ini, Kamis, hingga batas akhir penutupan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. 

Pelaksanaannya mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.

Kata Gautama, perluasan penyekatan dilakukan menyusul masih tingginya mobilitas masyarakat di lapangan, terutama di ruas jalan yang disebut di atas.

Dia berharap, dengan ditambahnya ruas jalan yang ditutup tersebut, mobilitas masyarakat makin berkurang.

Lebih lanjut, Gautama menambhakan bahwa kendaraan bermotor yang boleh melintasi ruas jalan itu hanya untuk yang kategori emergency -- armada Damkar dan ambulans, iring-iringan jenazah, armada milik TNI/Polri, kendaraan Satgas Penanganan Covid-19, dan kendaraan Satgas PPKM Darurat.

Baca Juga: Catat! Jam Operasinal dan Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Dibatasi Selama PPKM Darurat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x