Kompas TV nasional peristiwa

Indonesia Tak Tutup Pintu untuk WNA, Kominfo Sebut WHO Tak Pernah Instruksikan Tutup Perbatasan

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 20:37 WIB
indonesia-tak-tutup-pintu-untuk-wna-kominfo-sebut-who-tak-pernah-instruksikan-tutup-perbatasan
Ilustrasi kondisi penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara perihal kabar adanya desakan kepada pemerintah untuk menutup sementara akses gerbang perjalanan internasional di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah memerintahkan negara-negara untuk menutup perbatasan. 

"Bapak-Ibu, menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," kata Dedy dalam siaran pers secara virtual, Rabu (7/7/2021). 

Dedy mengatakan, adapun seruan WHO selama pandemi Covid-19, yakni perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sektor-sektor khusus. 

Menurutnya, sektor yang dimaksud pertama yakni keadaan darurat dan kemanusiaan. Kemudian, perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan maupun yang sangat penting.

"Pemulangan warga negara. Dan transportasi kargo untuk persediaan penting, seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar," ucap Dedy. 

Baca Juga: Luhut Beberkan Alasan RI Tak Tutup Pintu Masuk bagi WNA saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Dia menambahkan, WHO bahkan menyarankan dalam perjalanan internasional langkah-langkah mitigasi resiko supaya diterapkan dengan sangat ketat.

Tujuannya, adalah untuk mengurangi penularan covid-19 di sektor perjalanan.

"Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian resiko menyeluruh yang dilakukan secara sistematis dan rutin," ujarnya. 

"Namun ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional."

Negara anggota WHO seperti Indonesia, lanjut dia, dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19.

"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19," ujat Dedy. 

Lebih lanjut, Dedy menungkapkan, dalam dokumen-dokumen WHO selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.

Baca Juga: Luhut Pastikan WNA yang Masuk Indonesia Telah Vaksin Dosis Lengkap dan Patuh Aturan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x