Kompas TV nasional peristiwa

Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa-Bali 6-20 Juli Berlaku di 43 Kabupaten/Kota Berikut

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 14:29 WIB
pengetatan-ppkm-mikro-non-jawa-bali-6-20-juli-berlaku-di-43-kabupaten-kota-berikut
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sumber: Dok Setkab)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar wilayah Jawa Bali pada 43 kabupaten/kota yang asesmen Covid-19nya berada di level 4. Hal ini dipicu kasus aktif di luar wilayah Jawa yang mengalami kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. 

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Kenaikan kasus aktif juga terjadi di Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Karena itulah pemerintah resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021.

"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan," kata Airlangga.

Baca Juga: Luhut Targetkan Mobilitas Warga di Jateng dan Yogyakarta Turun 30-50 Persen Selama PPKM Darurat

Airlangga meminta seluruh kepala daerah pada 43 wilayah tersebut memberlakukan pengetatan PPKM Mikro dengan disiplin. Selain itu, pemda juga diminta meningkatkan testing dan tracing-nya.

"Kami minta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat, dan secara disiplin," ujar Airlangga.

“Pemda terus melakukan perluasan kapasitas rumah sakit dan meningkatan testing dan tracing. Selanjutnya kami minta agar penegakan disiplin menggunakan masker di beberapa daerah yang dimonitor kepatuhannya sudah mulai turun,” tambah Airlangga. 

Berikut ini 43 kabupaten/kota yang akan diberlakukan pengetatan PPKM Mikro.

1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Kota Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan
13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Kota Batam
15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTT: Kota Mataram
22. NTT: Lembata

Baca Juga: Potensi PHK Massal Akibat PPKM Darurat, Begini Saran Peneliti UGM

23. NTT: Nagekeo
24. Papua: Boven Digoel
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Kota Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
34. Sulawesi Utara: Kota Manado
35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon
36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat: Kota Padang
38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Kota Solok
40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Kota Palembang
42. Sumatera Utara: Kota Medan
43. Sumatera Utara: Kota Sibolga

Baca Juga: Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali akan Dilakukan Jika Fasilitas Pendukung Kasus Covid-19 Terbatas

Aturan dari pengetatan PPKM Mikro ini ialah perusahaan wajib memberlakukan work from home 75 persen. Selain itu, dine-in di restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan layanan pesan-antar beroperasi hingga 20.00 WIB.

"Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away," kata Airlangga.

Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara di level 4 dan level lainnya menyesuaikan  peraturan Kementerian Agama. 

Kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, juga ditutup sementara. Sementara level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Airlangga menyampaikan, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat/rumah masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti surat edaran masing-masing daerah.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x