Kompas TV nasional sosial

Kapasitas KRL Hingga Pesawat Dibatasi Selama PPKM Darurat, Berikut Presentasenya

Kompas.tv - 2 Juli 2021, 23:55 WIB
kapasitas-krl-hingga-pesawat-dibatasi-selama-ppkm-darurat-berikut-presentasenya
Tetap menjaga protokol kesehatan saat berada di dalam angkutan umum. KRL Bogor - Tanah Abang. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pembatasan kapasitas transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maksimal sebesar 70 persen.

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat, dikutip KompasTV, Jumat (2/7/2021).

PPKM Darurat akan mulai diterapkan pemerintah dari Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Sementara pembatasan kapasitas transportasi umum akan mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli

Pembatasan kapasitas akan diberlakukan untuk seluruh moda transportasi umum, baik udara, darat, laut, penyeberangan, dan kereta api. Hal itu dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19 di transportasi umum dan memastikan menerapkan protokol kesehatan.

Selain pembatasan kapasitas kendaraan, Kemenhub juga mengatur waktu operasional khususnya KRL yang hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Berikut ini persentase pembatasan kapasitas moda transportasi umum selama PPKM Darurat:

1. Transportasi udara, kapasitas angkut sebesar 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen

2. Transportasi darat, kapasitas angkut sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 85 persen

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis PPKM Darurat Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 Dalam 2 Pekan

3. Transportasi penyebrangan, kapasitas angkut sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 85 persen

4. Transportasi Laut, kapasitas angkut sebesar 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen

5. Transportasi Kereta Api (KA)

  • Kapasitas angkut KA Antar kota tetap 70 persen
  • Kapasitas angkut KRL sebesar 32 persen dari sebelumnya 45 persen
  • Kapasitas angkut KA perkotaan tetap 50 persen

Baca Juga: Anies dan Kapolda Peringatkan Pesepeda Selama PPKM Darurat, Siap Kandangkan Sepeda Jika Nekat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x