Kompas TV regional berita daerah

Pemkot Bandung Siapkan Berbagai Kemungkinan Antisipasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 07:38 WIB
pemkot-bandung-siapkan-berbagai-kemungkinan-antisipasi-pelaksanaan-ppkm-darurat
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Sumber: KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat.

Kata Oded, yang juga sebagai Walikota Bandung, ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Revisi perwal (peraturan wali kota) akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” kata Oded melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021).

Untuk sementara, lanjut Oded, penanganan Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari ke depan masih berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021. Sembari menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tingkatkan Aturan PPKM, ASN dan Non ASN WFH 75 persen!

Lebih lanjut Oded menjelaskan bahwa dalam ratas itu juga ada arahan yang diberikan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB, menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan di sejumlah ruas jalan tertentu menjadi pukul 18.00 WIB.

Wali kota menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Selain itu, ratas tersebut juga membahas persiapan Hari Raya Idul Adha oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung. 

Wali kota menerangkan, telah ada Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Panduan Iduladha 2021. Apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Iduladha berjemaah.

“Iduladha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” tegasnya.

Baca Juga: Ayo Donor! Plasma konvalesen di PMI Kota Bandung Sedang Kosong

Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait.

Ema bilang pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan. Khususnya memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standarisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.

“Idul Adha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa pemotong harus steril dari persepektif kesehatan,” kata Ema dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung, Kamis (1/7/2021).

“Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” tambahnya.

Baca Juga: Agen Pengisian Tabung Oksigen di Bandung Diserbu Pembeli



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x