Kompas TV nasional kesehatan

Kampus Unhan Gandeng PT Harsen untuk Teliti Efektivitas Ivermectin

Kompas.tv - 29 Juni 2021, 17:29 WIB
kampus-unhan-gandeng-pt-harsen-untuk-teliti-efektivitas-ivermectin
Universitas Pertahanan (Unhan) RI akan melaksanakan kerja sama penelitian terkait efektivitas Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. (Sumber: Dok. Universitas Pertahanan)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Pertahanan (Unhan) RI akan melaksanakan kerja sama penelitian terkait efektivitas Ivermectin untuk pengobatan Covid-19, salah satunya dengan PT Harsen.

Adapun maksud dari tujuan ini merupakan wujud dari kontribusi Unhan kepada pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Kerja sama penelitian ini sebagai wujud kontribusi kepada pemerintah dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19," tulis pihak Unhan dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Kontribusi ini diwujudkan dengan keterlibatan para dosen dari Fakultas Kedokteran Militer dan Fakultas Farmasi Militer yang menjadi tim peneliti di bawah kendali Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ka LP2M) Mayjen TNI Joni Wijayanto.

Baca Juga: Prabowo Disebut Konsumsi Ivermectin 4 Bulan Terakhir untuk Tangkal Covid-19, Ini Kata Gerindra

Diketahui sebelumnya, Unhan juga terlibat dalam penyusunan protokol penelitian agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dari protokol yang dibuat, kini sedang dalam tahap evaluasi internal sebelum nantinya akan dimasukkan ke Komisi Etik Kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan PT Harsen. Namun penandatanganan MoU dan PKS baru akan dilaksanakan setelah Lolos Kaji Etik (Ethical Clearance) dari Komisi Etik Kesehatan dan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.

Diwartakan Kompas TV, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Adapun, Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 diajukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Menteri Erick: 4.5 Juta Ivermectin Sedang Diproduksi

Menurut Penny Lukito izin edar akan keluar setelah Ivermectin selesai melalui uji klinik. Rencananya, uji klinik akan dilakukan selama 3 bulan dengan memberikan obat kepada pasien selama 5 hari. Kemudian, diteruskan dengan pemantauan selama 28 hari.

Ada delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinik Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, yaitu RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Baca Juga: BPOM Beri Izin Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19 di Delapan Rumah Sakit Jakarta



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x