Kompas TV nasional update corona

Ivermectin Obat Keras, BPOM Imbau Masyarakat Tak Beli Bebas

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 14:21 WIB
ivermectin-obat-keras-bpom-imbau-masyarakat-tak-beli-bebas
Pemberian Ivermectin kepada pasien Covid-19 harus berdasar persetujuan dokter dan kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19. (Sumber: Instagram/@erickthohir)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan bahwa obat antiparasit Ivermectin merupakan obat keras. Penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

Oleh karena itu, Penny mengimbau masyarakat agar tidak membali secara bebas. Apalagi melalui platfom daring, tanpa dibarengi resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Penny Lukito, dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Kepala BPOM menegaskan bahwa hingga saat ini izin edar dari Ivermectin adalah untuk penanganan infeksi cacingan.

Baca Juga: Heboh Soal Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19, Ternyata Ini Efek Sampingnya

Seperti disampaikan dalam konfrensi pers itu, Penny mengatakan bahwa BPOM telah memulai melakukan uji klinik Ivermectin untuk penanganan pasien Covid-19.

"BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," kata Penny.

BPOM sebelumnya telah mengeluarkan izin edar Ivermectin namun sebagai obat cacing.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat Covid-19," tambah Penny.

Dalam melakukan uji klinis, tambah Penny, BPOM memulainya sesuai petunjuk yang ada dari WHO.

Rekomendasi WHO yang menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," ujarnya.

"Untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbang Kemenkes," tambang Penny. 

Penny berharap peran masyarakat dalam uji klinik Ivermectin tersebut. "Untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis," punkasnya.

Baca Juga: Peneliti dan Dokter Paru Angkat Bicara Soal Polemik Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x