Kompas TV nasional hukum

PR Panglima TNI Pengganti Hadi Tjahjanto: Hilangkan Praktek LGBT di Prajurit

Kompas.tv - 27 Juni 2021, 09:59 WIB
pr-panglima-tni-pengganti-hadi-tjahjanto-hilangkan-praktek-lgbt-di-prajurit
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menaikkan pangkat 23 perwira tinggi TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Sumber: Dok. Puspen TNI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto


JAKARTA, KOMPAS TV - Bursa pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kian mengerucut kepada dua nama, yaitu Kepala Staf TNI AD (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf TNI AL (KASAL), Laksamana Yudo Margono. Keduanya sedang "bertarung" memperebutkan kursi orang nomor satu di TNI.  

Seperti diketahui, Marsekal Hadi lahir pada 8 November 1963. Artinya, sebelum bulan November berakhir pada tahun 2021 ini, Panglima baru akan ditunjuk Presiden setelah mendapat persetujuan DPR, karena yang bersangkutan memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun.

Baca Juga: KSAL ke Prajurit TNI AL: LGBT Ancamannya Pecat dari Kedinasan!

Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi memberikan imbauan terhadap siapapun pengganti Hadi nanti. Salah satunya adalah memberantas praktek lesbian, gay, biseksual, atau transgender (LGBT) di dalam tubuh prajurit TNI.

"Panglima TNI yang baru harus mampu menjawab tantangan bagaimana membangun pola pembinaan personel yang tak membuka peluang terjadinya praktik disorientasi seksual dalam kehidupan prajurit," kata Khairul kepada Kompas TV, Minggu (27/6/2021).

Menurut dia, muncul praktik disorientasi seksual itu merupakan sebuah risiko dari sistem pendidikan berasrama. Oleh sebab itu, Panglima TNI nanti harus mencari solusi terbaik agar persoalan itu tak ada lagi, karena konsep tinggal berasrama akan selalu melekat di TNI.

"Karena bagaimanapun, konsep pendidikan berasrama tak mungkin dihindari di lingkungan TNI," ujarnya.

Ia mengapresiasi sikap dari KASAL, Laksamana Yudo Margono yang mengingatkan secara terbuka ihwal bahaya LGBT di dalam kehidupan prajurit dan bila ada anggotanya yang terbukti, maka akan menerima sanksi berupa pemecatan.

"Namun alangkah baiknya peringatan dan ancaman sanksi tegas itu juga ditekankan pada jajaran pimpinan lembaga/satuan, perwira tinggi dan perwira menengah.

Ia berharap kasus ini tak terjadi lagi di Lingkungan TNI, karena itu mencoreng sebuah nama baik dari sebuah lembaga negara.

Baca Juga: Pertanyaan Soal Doa Kunut dan LGBT dalam TWK KPK, Ini Kata Sekum PP Muhammadiyah

"Namun tentu saja tak boleh lengah dan abai, apalagi sampai menutup-nutupi jika memang terjadi," kata dia. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x