Kompas TV regional kesehatan

Pelayanan Vaksinasi Pemprov DKI Tetap Berlakukan Syarat KTP, Surat Domisili atau Surat Kerja

Kompas.tv - 25 Juni 2021, 17:40 WIB
pelayanan-vaksinasi-pemprov-dki-tetap-berlakukan-syarat-ktp-surat-domisili-atau-surat-kerja
Karyawan menerima vaksin Sinopharm di sentra vaksinasi gotong royong, lapangan tenis indoor Senayan, komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/6/2021). (Sumber: Kompas.id/Priyombodo )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pos pelayanan vaksinasi Covid-19 di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan syarat ber-KTP DKI atau membawa keterangan domisili di Jakarta atau keterangan bekerja di Jakarta. 

Sebelumnya diberitakan, melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/1669/2021, Tanggal 24 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksin dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Kemenkes tidak lagi memberlakukan syarat keterangan domisili atau KTP untuk vaksin. 

Dalam edaran tersebut, Kemenkes meminta seluruh pos pelayanan vaksinasi Kemenkes dan UPT vertikal Kemenkes bisa memberikan pelayanan semua target sasaran tanpa syarat domisili atau tempat tinggal pada KTP.

“Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 program pemerintah maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian Kesehatan,” tulis keterangan tersebut yang diterima KompasTV, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Terbaru! KTP Bukan Lagi Patokan Vaksinasi, Dimanapun Masyarakat Bisa Ikut Vaksin jika Ada Kuota

Namun, syarat vaksinasi di pos pelayanan di wilayah DKI tetap tidak berubah yakni warga ber-KTP Jakarta, bekerja di Jakarta, bersekolah di Jakarta, atau berdomisili di Jakarta. 

"Pos vaksinasi di bawah koordinasi Pemprov DKI Jakarta tetap sesuai konsep wilayah seperti distribusi vaksin dari pusat. Jadi hanya KTP DKI atau domisili DKI atau kerja di DKI," kata Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Irma Yunita, melalui pesan singkat, Jumat (25/6/2021).

Masyarakat dapat vaksin tanpa menggunakan KTP, surat domisili atau surat keterangan kerja, hanya di pos vaksinasi yang dikelola langsung oleh Kemenkes. 

"Edaran tersebut hanya untuk fasilitas Kemenkes," ucap Irma.

Baca Juga: Kabar Baik, Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Punya Risiko Kecil Peradangan Jantung


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x