Kompas TV nasional wisata

Dukung PPKM Mikro, 6 Rekreasi di Taman Impian Jaya Ancol Ditutup Mulai 24 Juni 2021

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 19:57 WIB
dukung-ppkm-mikro-6-rekreasi-di-taman-impian-jaya-ancol-ditutup-mulai-24-juni-2021
Dinas Pariwisata memastikan akan menutup sementara tempat rekreasi seperti Ancol, TMII, dan Ragunan (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol, TBK menutup sementara enam unit rekreasi yang ada di objek wisata Taman Impian Jaya Ancol.

Enam unit rekreasi tersebut yakni pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samundra, Allianz Ecopark, dan Pasar Seni.

Penutupan ini berlaku mulai Kamis (24/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolda Metro Jaya Minta Ancol Terapkan Sistem Buka-Tutup Selama PPKM Mikro

Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestarie menjelaskan, penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol untuk mendukung Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Rika juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperketat: Kapasitas Angkutan Umum Hanya Boleh Maksimal 50 Persen

Rika menambahkan masyarakat yang sudah memesan tiket rekreasi Dufan, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samundra untuk kunjungan 24 Juni 2021 dapat melakukan penjadwalan ulang hingga 31 Desember 2021.

Begitu juga bagi masyarakat yang sudah memiliki annual pass akan mendapat perpanjangan masa penggunaan sesuai jumlah hari penutupan yang terhitung sejak 24 Juni 2021.

“Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan," ujar Rika.

Baca Juga: Pengetatan PPKM Mikro di Jakarta: Seluruh Tempat Wisata dan Bioskop Ditutup



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x