Kompas TV entertainment selebriti

Anji Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 17:18 WIB
anji-jalani-asesmen-rehabilitasi-di-bnnp-dki-jakarta
Konferensi pers pengungkapan penangkapan musisi Anji di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan vokalis band Drive Erdian Aji Prihartanto alias Anji hari ini, Kamis (17/6/2021), menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Asesmen ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan Anji di kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, apakah akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

“Hari ini asesmen saja, antara tiga sampai tujuh hari hasilnya keluar,” kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

“Jadi, kami lihat dulu hasil dari tim asesmen terpadu. Nanti kami sampaikan lebih lanjut,” sambungnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kasus Anji tersebut sehingga belum dapat menjawab kemungkinan Anji dipenjara.

Hasil asesmen dan hasil penyelidikan akan digabungkan untuk menentukan apakah Anji akan direhabilitasi atau dipenjara.

“Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu. Hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Harry.

Baca Juga: Penampakan Barang Bukti Penangkapan Anji, Dari Buku Hingga Linting Ganja

Seperti diberitakan sebelumya, polisi menemukan barang bukti ganja sebanyak 30 gram. Jumlah tersebut diakumulasikan dengan penemuan di dua lokasi, yakni di studio musik milik Anji di Cibubur dan di rumah Anji di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, polisi juga menemukan biji dan batang ganja serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Anji juga positif mengonsumsi ganja setelah dilakukan tes urine.

Anji dijerap pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x