BENGKULU, KOMPAS.TV - Dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, dan SMP sederajat, diperbolehkan kembali menggelar kegiatan pembelajaran secara tatap muka pada tahun ajaran baru.
Untuk menggelar KBM tatap muka itu, setiap sekolah diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kota Bengkulu serta izin dari orang tua murid. Apabila orang tua murid tetap ingin anaknya belajar secara daring, hal itu tetap difasilitasi sekolah.
Nantinya, jumlah murid dalam satu kelas tak lebih dari 50 persen dan jam belajar yang dikurangi dari waktu biasanya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Bengkulu memastikan, seluruh tahapan protokol kesehatan di sekolah dilaksanakan secara ketat dan diawasi oleh Tim Satgas COVID-19.
Hal itu dilakukan agar tidak timbul klaster penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
#SekolahTatapMuka #TahunAjaranBaru #KotaBengkulu #ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.