Kompas TV nasional melek hukum

Kerja Atau Dikerjain? Pahami Hak-hak Pekerja

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 13:17 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai pekerja kita wajib mendapat fasilitas seperti kesehatan, gaji, keselamatan, pesangon dan lain sebagainya.

Pekerja juga boleh mendapat hak cuti bila sakit, hamil, atau ada keperluan penting lainnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh Pasca Pengesahan UU Ciptaker

waktu jam kerja karyawan diatur di Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 tetang ketenagakerjaan dimana, ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem.

Tujuh jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

Delapan jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Lalu apa apa hak-hak pekerja? Simak Melek Hukum berikut ini.

 

Disclaimer: Episode ini tayang pada 12 Januari 2020



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x