Kompas TV video sinau

Migrasi ke TV Digital, Ini Perangkat yang Perlu Disiapkan

Kompas.tv - 6 Juni 2021, 19:38 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog di Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.

Saat ini, penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 sedang berlangsung di 6 daerah di Indonesia.

Setelah TV analog bermigrasi, siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital. Siaran TV digital bukanlah siaran televisi streaming yang memerlukan layanan data internet.

Siaran TV digital bisa diakses menggunakan perangkat yang mendukung layanan siaran digital, serta akan menghasilkan gambar dan suara yang lebih jernih.

Pengguna perangkat televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital, bisa langsung menikmati siaran tv digital.

Pengguna TV tabung atau TV berantena rumah biasa masih bisa menikmati siaran televisi digital, dengan memasang Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 dan menghubungkannya ke perangkat televisi analog.

Alat ini berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog, agar gambar dan suara dapat muncul di layar TV analog.

STB atau dekoder TV ini bisa didapatkan di pasaran dengan kisaran harga Rp 200 ribu.

Melansir Kompas.com (30/1/2021), pemerintah akan memberikan subsidi agar dapat mendapatkan bantuan set top box. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia.

"Lagi memastikan jumlah keluarga miskin yang harus disubsidi dan mekanismenya supaya tepat sasaran," kata Gery.

Sampai saat ini, Kominfo masih mendata warga kurang mampu yang layak mendapat subsidi berupa STB. Gery juga berharap subsidi dapat disalurkan dan mekanismenya tepat sasaran.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diketahui ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog, yakni:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

(*)

Grafis: Arief Rahman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x