Kompas TV nasional hukum

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 13.865 Butir Ekstasi Diamankan

Kompas.tv - 5 Juni 2021, 10:22 WIB
polisi-bongkar-peredaran-narkoba-jaringan-internasional-13-865-butir-ekstasi-diamankan
Press Conference Pengungkapan Sindikat Narkoba jaringan Internasional di Bareskrim, Kamis (3/6/2021) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Sebanyak 13.865 butir ekstasi diamankan dan diketahui berasal dari jaringan internasional Jerman - Begia - Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno H. Siregar menyampaikan, operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda yaitu di daerah Jakarta Pusat dan di Jasinga Bogor, Jawa Barat.

"Hari Senin tanggal 24 Mei 2021, tim Sudit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Jakarta Pusat. Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, kami dapat informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia yang akan dikirim ke wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Brigjen Krisno, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Jenis Shabu 45 Kilogram Jaringan Malaysia-Indonesia

Brigjen Krisno menjelaskan barang bukti yang disita sebanyak 10.000 butir ekstasi warna biru berlogo punisher dengan berat total 3.417 gram brutto di Jakarta Pusat.

"TKP di Jasinga, ada enam kantong plastik berwarna coklat berisikan pil warna ungu dengan logo tengkorak diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.370 butir dan pil berwarna kuning sebanyak 1.495 butir,"

"Total barang bukti 13.865 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 5.226 gram brutto." jelasnya.

Dari operasi penangkapan di dua lokasi tersebut, sebanyak 9 orang berhasil ditangkap.

Mereka adalah SR (21), IY (23), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan disangkakan dengan tiga jenis pasal.

Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1, Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp.1.000.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiga.

Brigjen Krisno menambahkan, barang bukti sejumlah 13.865 butir dapat menyelamatkan calon korban penyalah guna sebanyak 41.595 jiwa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x