Kompas TV nasional politik

ICW: Pimpinan KPK di Bawah Komando Firli Bahuri Terburuk Sepanjang Sejarah

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 17:30 WIB
icw-pimpinan-kpk-di-bawah-komando-firli-bahuri-terburuk-sepanjang-sejarah
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis kepada KompasTV, Kamis (27/5/2021).

“ICW beranggapan Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah,” kata Kurnia Ramadhana.

“Betapa tidak, pimpinan yang seharusnya menjadi pelindung pegawai malah justru menjadi sutradara di balik pemberhentian paksa 51 pegawai KPK,” tambahnya.

Ditambah lagi, sambung Kurnia, pimpinan KPK menyebutkan bahwa 51 pegawai tidak bisa dibina dan diberi tanda merah.

Baca Juga: Tanggapi 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK terhadap Pegawainya

“Pernyataan ini bernada penghinaan, seolah-olah menempatkan pegawai KPK lebih berbahaya dibandingkan dengan seorang teroris,” ujar Kurnia.

Kurnia menilai pernyataan pimpinan KPK yang menyebut 51 pegawai sudah tidak bisa dibina lagi patut untuk dicermati lebih lanjut. Sebab, seseorang yang terdeteksi teroris saja masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembinaan melalui program deradikalisasi.

“Selain itu, untuk pengguna narkoba masih ada pula program rehabilitasi. Sehingga menjadi tidak masuk akal jika kumpulan pegawai berintegritas, yang mengabdikan diri pada pemberantasan korupsi malah dicap seperti itu,” ucap Kurnia Ramadhana.

Apalagi, lanjut Kurnia, sebagian besar yang diberhentikan paksa adalah penyelidik dan penyidik perkara besar.

Baca Juga: ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN

“Maka muncul pertanyaan di tengah publik. Apa sebenarnya kepentingan di balik pemberhentian ini? Apa Pimpinan KPK tidak senang jika lembaga antirasuah itu mengusut perkara besar?” ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, dalam kacamata ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan bukanlah 51 pegawai KPK yang diberhentikan.

“Bagi ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran etik dan menjalin komunikasi dengan tersangka, bukan justru 51 pegawai KPK,” tegasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x