Kompas TV nasional hukum

Usulan Perubahan UU Jalan Mendapat Restu Komisi V DPR RI untuk Dibahas

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 22:10 WIB
usulan-perubahan-uu-jalan-mendapat-restu-komisi-v-dpr-ri-untuk-dibahas
Rapat kerja Komisi V DPR RI bersama beberapa menteri, Senin (24/5/2021) (Sumber: DPR RI)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disepakati oleh Komisi V DPR RI.

Komisi V DPR RI menyepakati pembahasan RUU usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut untuk dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan.

"Tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili presiden, lalu tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja Komisi V bersama pemerintah, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: DPR Sebut Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran, Risma Diminta Verifikasi Kembali Data Penerimanya

Pembicaraan tingkat I, dijelaskan Lasarus, akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, dan rapat tim sinkronisasi.

Dalam agenda rapat kerja nantinya, seluruh materi RUU tentang perubahan terhadap UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan bakal dibahas.

Dengan mengacu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dipimpin oleh pimpinan komisi V DPR RI bersama menteri yang mewakili presiden dengan ketentuan.

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Tax Amnesty II Usulan Pemerintah

Secara terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membacakan pandangan presiden terkait RUU perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Selanjutnya rencana undang-undang tersebut akan dibicarakan dan dibahas guna memperoleh persetujuan bersama dan pada akhirnya nanti dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Basuki.

Dari sisi sistematika, Basuki menjelaskan perubahan draft awal RUU tersebut dari yang sebelumnya memuat 12 bab dan 84 pasal, menjadi 13 bab dan 85 pasal.

Sementara untuk substansinya, RUU tersebut mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x