Kompas TV nasional hukum

Surati Presiden Jokowi, 73 Guru Besar Antikorupsi Duga Ada Pihak Ingin Intervensi KPK

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 18:43 WIB
surati-presiden-jokowi-73-guru-besar-antikorupsi-duga-ada-pihak-ingin-intervensi-kpk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 73 Guru Besar Antikorupsi menduga ada pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap proses penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan ini dilatari hasil Tes Wawasan Kebangsaan di KPK justru banyak membuat penyidik yang menangani kasus besar tersingkir.

Hal tersebut merupakan bagian dari surat 73 Guru Besar Antikorupsi yang dikirim ke Presiden Jokowi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.

“Dengan berbagai permasalahan TWK, khususnya pada dampak penanganan perkara, besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan memiliki keinginan untuk mengintervensi proses penindakan,” kata Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto mewakili 73 Guru Besar Antikorupsi, dalam keterangan tertulis kepada KompasTV, Senin (24/5/2021).

“Sebab, salah satu poin dari perintah Pimpinan KPK terhadap pegawai yang dikategorikan TMS adalah menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Laporan Novel Baswedan Cs soal TWK KPK

Untuk itu, kata Sigit, melalui surat, 73 Guru Besar Antikorupsi minta kepada Presiden Jokowi agar kekisruhan di internal KPK mesti segera diakhiri.

“Polemik tak berujung semacam ini berpotensi mempengaruhi citra Indonesia, khususnya dalam konteks Indeks Persepsi Korupsi (IPK),” ujarnya.

“Sebagaimana diketahui, pada akhir Januari lalu Transparency International mempublikasikan IPK Indonesia. Sangat disayangkan, baik skor maupun peringkat Indonesia mengalami penurunan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Relevan Dengan Kompetensi, Guru Besar UGM Sebut TWK KPK Jangan Sampai Jadi Jelmaan Orde Baru

Kemudian, sambung Sigit, 73 Guru Besar Antikorupsi juga mengusulkan adanya pengawasan sekaligus pengusutan atas permasalahan penyelenggaraan TWK KPK. Dengan harapan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di KPK, bisa berjalan tanpa gangguan.

“Untuk memastikan agar tindak lanjut dari pidato Bapak Presiden dapat berjalan dengan baik, kami beranggapan akan sangat baik dan penting jika dilakukan pengawasan sekaligus pengusutan atas permasalahan penyelenggaraan TWK (KPK) ini,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x