Kompas TV regional viral

Banyak Video Viral Sopir Truk Sengaja Oleng demi Konten, Ini Kata Polisi

Kompas.tv - 22 Mei 2021, 20:09 WIB
banyak-video-viral-sopir-truk-sengaja-oleng-demi-konten-ini-kata-polisi
Tangkapan layar dari truk yang melakukan oleng dengan membawa penumpang. (Sumber: Kompas.com/Facebook)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menunjukkan truk melakukan belokan hingga oleng kembali viral di media sosial.

Kali ini video tersebut tersebar di Facebook melalui akun Muslimin Mus, Kamis (20/05/2021) kemarin.

"Ini yg lagi viral!!! Truck Oleng. TKP: JLS Pasirian, Lumajang, Rabu 19 Mei 2021," tulis Muslimin.

Video memperlihatkan truk berkecepatan tinggi dan melaju zig-zag di Jalan Raya Lumajang, Jawa Timur. Selain itu tampak pula penumpang yang duduk di atas dan bagian belakang truk.

Baca Juga: Viral! Benda Misterius Jatuh di Perairan Situbondo!

Truk sempat hampir terguling ketika melakukan aksi oleng, tetapi dengan cepat truk kembali ke lajur jalan.

Video viral yang memperlihatkan truk melakukan oleng terjadi berkali-kali. Menanggapi peristiwa ini, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho langsung bekerja sama dengan intel dan Polsek untuk melacak identitas kendaraan.

"Kami cek nopol kendaraan untuk mengidentifkasi awal. Ternyata memang betul pemiliknya warga Madurejo, Lumajang," jelasnya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (22/05/2021).

Pengemudi truk oleng tersebut yakni AD (20) dan langsung bawa ke Mapolres Lumajang.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Sopir Truk Kapten Oleng Ditangkap Polisi

Dalam pengakuannya, AD melakukan oleng hanya untuk kepentingan pribadi yakni membuat konten.

"Dia tak memiliki SIM, kami langsung tindak tilang, dan ranmornya ditahan," lanjut Bayu.

Truk yang dikendarai pelaku kini telah ditahan di Polres Lumajang karena telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu Bayu menyampaikan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang, dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.

"Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain dan dapat menimbulkan laka lantas, sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pengemudi truk," pungkas Bayu.

Baca Juga: Tabrakan Truk di Gerbang Tol Kalitama Diduga Akibat Rem Blong



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x