Kompas TV nasional hukum

Soal 75 Pegawai KPK, DPR Sarankan Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Kompas.tv - 21 Mei 2021, 08:14 WIB
soal-75-pegawai-kpk-dpr-sarankan-diangkat-jadi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyoal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, DPR minta mereka segara diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saran tersebut disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI,Junimart Girsang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWK sebagai PNS," kata Junimart dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Firli Bahuri: Tak Pernah Terpikir Berhentikan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan 

Ia menilai langkah tersebut perlu, agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan itu tidak menjadi polemik dan "bola liar".

Pengangkatan tersebut, lanjut Junimart, harus segera dilakukan agar tidak ada lagi gonjang-ganjing dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK.
 
"Ketua dan Anggota KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap," ujarnya.

Kalau pegawai KPK tidak lulus TWK, lanjutnya, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK. Jadi, tidak ada yang dirugikan.

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," jelas politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Buntut Kisruh 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman 

Anggapannya, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga menjalankan SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021, yang salah satu diktumnya adalah, pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x