Kompas TV nasional peristiwa

Pengamat: Pemudik Hina Petugas Bisa Dipidanakan

Kompas.tv - 18 Mei 2021, 01:27 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Mulutmu harimaumu. Pasca viralnya video warga yang memarahi polisi di pos penyekatan Kota Cilegon, Banten, penumpang mobil mendatangi Polres Cilegon untuk meminta maaf kepada polisi.

Permintaan maaf pasca video mengamuk ke petugas penyekatan viral juga terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Ayah dan anak yang memaki polisi di pos penyekatan mendatangi Polres Sukabumi dan meminta maaf secara tertulis.

Meski dua kasus di atas berujung damai, pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan mengingatkan ada resiko sanksi pidana bagi pemudik yang melawan petugas.

Sesuai Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa siapapun yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x