Kompas TV nasional hukum

Beberapa Fakta Penangkapan Bupati Nganjuk Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 19:13 WIB
beberapa-fakta-penangkapan-bupati-nganjuk-terkait-dugaan-suap-jual-beli-jabatan
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat yang baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp116,8 miliar. (Sumber: Tangkapan layar Instagram)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (10/05/2021).

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, sepuluh orang, termasuk Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), ditangkap oleh tim KPK pada operasi tangkap tangan tersebut.

Berikut adalah beberapa fakta yang ditemukan usai penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat olek KPK, tersebar di media masa.

Memiliki Harta Kekayaan Rp116,8 Miliar

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat didominasi oleh tanah dan bangunan.

Dari data kekayaan yang dilaporkan pada 27 April 2020 tercatat, Novi memiliki 32 bidang tanah yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Malang, Tangerang, Jakarta Selatan, Mojokerto, Surabaya, dan Kotawaringin Timur.

Baca juga: OTT Bupati Ngajuk, 4 Kades Ikut Ditangkap KPK

Harta berupa tanah tersebut senilai Rp58.692.129.000. Sedangkan harta bergerak, bupati yang telah menjabat sejak tahun 2018 ini memiliki Toyota Harrier tahun 2005, mobil Suzuki Katana tahun 2006, dan mobil Toyota Hiace dengan total senilai Rp764 juta.

Selain itu, Novi tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,2 miliar, surat berharga Rp32.201.677.364 dan kas senilai Rp26.479.737.305. Namun tercatat Novi memiliki utang sebesar Rp2,45 miliar.

OTT Bupati Nganjuk Kerja Sama KPK dan Bareskrim Polri

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk setelah mendapat informasi dari sumber yang sama sejak Maret 2021.

Dalam OTT ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK menetapkan Bupati Nganjuk dan 6 orang menjadi tersangka, yaitu:

1. DUP, Camat Pace.
2. ES, Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro.
3. HAL, Camat Berbek.
4. BS, Camat Locerek.
5. TBW, mantan Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi.
6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x