Kompas TV video sinau

Catat! Ini Cara Ubah Data Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK

Kompas.tv - 9 Mei 2021, 09:30 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Modifikasi bentuk dan warna kendaraan bermotor perlu diikuti dengan pengubahan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara mengubah data di BPKB dan STNK ini bisa dilakukan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen yang dimaksud, dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.

Dokumen syarat yang harus disiapkan meliputi:

1. Identitas diri

Untuk perorangan, sertakan identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KK atau paspor.

Untuk badan hukum, sertakan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum.

Untuk instansi pemerintah, bawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.

2. STNK dan BPKB asli juga fotokopi

3. Dokumen pengubahan

Untuk ubah bentuk, sertakan surat keterangan ubah bentuk dari karoseri atau bengkel yang telah memiliki izin sah untuk ubah bentuk kendaraan.

4. Surat pernyataan

Bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi sengketa atau tidak sedang dijaminkan.

5. Dokumen tambahan lain, meliputi:

  • Surat rekomendasi Dirlantas POLDA
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk atau fungsi dan ganti mesin
  • Surat keterangan dari karoseri soal penggantian warna

 Alur permohonan pengubahan data:

1. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.

2. Cek fisik kendaraan bermotor.

3. Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

4. Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres.

Yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.

5. Perekaman data oleh petugas.

6. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ.

7. Pencetakan STNK dan BPKB.(*)

Grafis: Agus Eko



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x