Kompas TV entertainment selebriti

Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Ungkap Alasannya Pakai Narkoba: Saya Stress, Banyak Tekanan

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 16:41 WIB
vokalis-deadsquad-daniel-mardhany-ungkap-alasannya-pakai-narkoba-saya-stress-banyak-tekanan
Vokalis band Deadsquad , Daniel Mardhany (berbaju tahanan orange) menghadiri rilis pers kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). Ungkap pakai narkoba gegara stres sepi job. (Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany, mengungkapkan alasannya mengonsumsi narkoba saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jakarta Utara, Senin, (3/5/2021).

Daniel Mardhany mengatakan bahwa ia memakai narkotika lantaran tengah stres dan mengalami banyak tekanan karena Deadsquad sepi tawaran manggung sejak pandemi Covid-19.

“Saya stres, banyak tekanan. Iya, sepi job karena pandemi. Enggak ada panggung sama sekali. Kalian bisa ngerti lah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Vokalis Band Deadsquad Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Sebelumnya, Daniel Mardhany ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap bersama AA, eks drummer Deadsquad di kediaman Daniel di kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan, Sabtu (1/5/2021).

Polisi telah menyita barang bukti berupa tembakau sintesis seberat 2,57 gram dan obat prohiper (metilfenidat) yang merupakan psikotropika golongan 2.

“Dari tangan AA, polisi menyita barang bukti tembakau sintesis seberat 2,57 gram. Dari tangan DM polisi menyita sebutir obat prohiber (metilfenidat) yang termasuk dalam psikotropika golongan 2,” papar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Dermawan.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Arab Saudi Berkedok Pengiriman Buah Delima, 2 Orang Ditangkap Polisi Lebanon

Daniel Mardhany dan AA disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2008.

AA sendiri terancam hukuman penjara selama 4 tahun, sementara Daniel Mardhany terancam hukuman 2 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x