Kompas TV regional kriminal

Mantan Kadin Syariat Islam Korupsi Uang Makan Santri Sebesar Rp3,7 M

Kompas.tv - 30 April 2021, 13:15 WIB
mantan-kadin-syariat-islam-korupsi-uang-makan-santri-sebesar-rp3-7-m
Kriminalitas (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

GAYO LUES, KOMPAS.TV - Terdakwa korupsi dana santri sebesar Rp3,7 Miliar, HS, yang juga mantan kepala Dinas Syariat Islam (SI), Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, ditahan oleh Tim Penyidik Polres pada Rabu (28/4/2021).

Adapun dua orang lainnya LM, penyedia wisma penginapan santri, dan SH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja makanan pelatihan santri.

Penyelewengan berhasil terungkap berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh, dalam program peningkatan sumber daya santri dengan dana sebesar Rp 9 miliar lebih.

"Hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh, program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2019, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar," ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Baru Dijadikan Pemimpin Interim Kerajaan Zulu, Sang Ratu Meninggal Dunia

Lebih rinci, Carlie menjelaskan salah satu bentuk penyelewengan yang dilakukan LM yakni menganggarkan belanja nasi Rp9.500 per porsi dari seharusnya sesuai dengan kontrak yakni Rp19.965 per porsi.

“Sama halnya untuk kue, seharusnya Rp8.910 per kotak tapi yang dibeli itu Rp4.500. Ketiga orang tersangka ikut serta dalam praktik itu,” kata Carlie.

Adapun HS, diduga membeli barang-barang yang tidak sesuai kontrak yang telah disepakati.

"Tersangka HS selaku PA merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen)  melakukan pembayaran-pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," tambah Carlie.

Baca Juga: Karena Sakit Hati, Seorang Perempuan Bunuh Anak Selingkuhan Suaminya

Penahanan ketiga terdakwa diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya.

Setelah dokumen pendukung lengkap, terdakwa akan diproses lebih lanjut sampai tahap penuntutan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x