Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Pastikan Warga India ke Indonesia Bukan Eksodus untuk Hindari Corona

Kompas.tv - 24 April 2021, 13:39 WIB
polisi-pastikan-warga-india-ke-indonesia-bukan-eksodus-untuk-hindari-corona
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Sumber: TribunManado)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS. TV -  Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran menyatakan, ratusan warga negara India yang mengunjungi Indonesia sepekan terakhir bukanlah eksodus karena meningkarnya jumlah kasus Covid 19 di negara itu.

Para warga India yang datang ke Indonesia itu memang memiliki urusan bisnis.

“Yang perlu ditekankan tidak ada eksodus,” kata Fadil dalam sebuah wawancara, Sabtu (24/4/2021).

Menurut Fadil, pihaknya bersama Kodam Jaya terus bekerjasama mengantisipasi kedatangan warga negara asing khususnya dari India.

Kedua institusi tersebut terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang datang.

Fadil menegaskan, berdasarkan identifikasi, mereka yang masuk ke Indonesia memang memiliki kepentingan tertentu dan bukan karena kabur dari negaranya setelah melonjaknya kasus Covid 19.

Baca Juga: Imigrasi Hentikan Sementara Pemberian Visa Bagi WN India

Kapolda juga memastikan tidak ada pelanggaran aturan atau pelanggaran hukum dari sekitar 153 warga negara India yang baru tiba di Indonesia.

Namun mereka tetap diwajibkan mengikuti karantina kesehatan terlebih dahulu.

Nantinya setelah menjalani masa pengawasan dan karantina, para warga negara asing tersebut baru diizinkan untuk beraktifitas di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang warga India atau warga negara asing yang sempat singgah di India masuk ke Indonesia.

Larangan tersebut akan berlaku mulai 25 April 2021 besok.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap WNA Asal India Masuk Ke Indonesia

Sementara Imigrasi mencatat pada Rabu (21/4/2021) lalu sebanyak 117 warga negara India telah masuk ke Indonesia.

Warga India tersebut datang ke Bandara Sokearno-Hatta Kota Tangerang dengan menggunakan pesawat Air Asia.

Baca Juga: Kemenhub Hentikan Sementara Penerbangan dari India ke Indonesia

Pihak Imigrasi menyatakan warga negara asing itu sudah melalui pengawasan yang ketat.

Mereka juga sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x