Kompas TV cerita ramadan panduan

Mimpi Basah Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Kompas.tv - 15 April 2021, 10:09 WIB
mimpi-basah-saat-puasa-batal-atau-tidak
Ilustrasi tidur (Sumber: bavorndej)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Mimpi basah (ihtilam)  merupakan hal yang wajar dialami oleh laki-laki maupun perempuan, yang biasanya terjadi lewat perantara mimpi saat tidur. Tapi bagaimana bila dialami saat menjalankan puasa?

Seperti dikutip dari buku Ilmu Fikih oleh Sudarto, mimpi basah yang terjadi pada orang puasa nyatanya tidak membatalkan puasa tersebut.

Baca Juga: Lupa Niat Puasa Ramadan, Apa Tetap Sah?

Dalam madzhab Syafi'i, mimpi basah yang dialami laki-laki atau perempuan yang tengah puasa pada siang hari atau junub di pagi hari, tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa meskipun tidak mandi wajib, sebagaimana ditulis oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'taridalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.

Hal ini berdasarkan Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah,

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa."

Baca Juga: Ini Hukum Makan Sahur Saat Puasa Ramadan, Wajib atau Tidak?

Sedangkan menurut madzhab Hambali, ejakulasi dalam khayalan atau yang melalui mimpi itu tidak membatalkan puasa seseorang.

Dikutip dari Fiqih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, hal tersebut senada dengan madzhab Maliki dan Hanafi, yang kemudian tidak mengharuskan orang tersebut untuk mengqadha puasanya dan tidak pula dikenakan hukuman kafarah.

Selepas mimpi basah, baik laki-laki maupun perempuan mesti mandi wajib untuk mengangkat hadas besar.

Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?" Beliau menjawab, "Ya, jika ia melihat air."

Baca Juga: Ini Urutan Mandi Wajib atau Mandi Junub untuk Laki-Laki dan Perempuan

Untuk ketetapan perihal mandi wajib, tertuang dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud.

Aisyah RA berkata, "Rasulullah ditanya mengenai pria yang menemukan ada sesuatu yang basah. Dan dia tidak ingat apakah dia habis ihtilam. Rasulullah bersabda, "(Hendaklah) dia mandi jinabat."

Beliau juga ditanya mengenai pria yang ihtilam tapi tidak menjumpai sesuatu yang basah. Rasulullah pun menjawab, "Dia tidak perlu mandi."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x