Kompas TV nasional hukum

Masa Penahanan Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino Diperpanjang KPK

Kompas.tv - 15 April 2021, 19:05 WIB
masa-penahanan-mantan-direktur-pt-pelindo-ii-rj-lino-diperpanjang-kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab ke Bima Arya: Prokes Lain Tak Dipidanakan, Kasus Ini Anda Pidanakan, Apa Motivasinya

Perpanjangan masa penahanan RJ Lino, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021), RJ Lino ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino, KPK memperoleh data kerugian keuangan negara sebesar USD22.828,94.

Baca Juga: Bima Arya: Saya Melindungi Warga Bogor dari Corona

Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menentukan dengan pasti nominal kerugian negara akibat dari pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC.

Karena dalam pembangunan dan pengiriman tersebut tidak diperoleh bukti pengeluaran riil dari HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x