Kompas TV nasional sosial

Larangan Mudik Lebaran 2021, Maskapai Tak Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021, kecuali...

Kompas.tv - 9 April 2021, 14:07 WIB
larangan-mudik-lebaran-2021-maskapai-tak-angkut-penumpang-6-17-mei-2021-kecuali
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: instagram @garuda.indonesia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut pelarangan mudik lebaran 2021 mendatang, pemerintah melarang pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun nonniaga untuk terbang pada 6 - 17 Mei 2021.

Diutarakan langsung oleh Novie Riyanto, Direktur Jendereal Perhubungan Udara Kemenhub, pelarangan yang sementara ini bersifat menyeluruh untuk semua moda transportasi.

Pihaknya juga tetap memberikan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Respons TNI AU saat Pesawat Tempur Asing Terbang Rendah di Atas Kilang Minyak Perairan Natuna

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (08/04/2021).

Dalam laporan yang dilakukan Kompas.com, pengecualian dilakukan untuk pesawat tengah tugas negara, mengantar logistik, hingga perjalanan darurat.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Tidak Terkena Larangan Pergerakan Transportasi saat Lebaran, Mana Saja?

Pengecualian diberlakukan, ujar Novie, karena transportasi udara memiliki karakter khusus yang dapat menghubungkan satu wilayah ke wilayah lain.

Penerbangan yang dikecualikan tetap harus mengurus izin agar dapat beroperasi. Kepada Ditjen Perhubungan Udara, maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada rute eksisting.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran 2021? Siap-Siap Disuruh Putar Balik

Ini daftar penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x