Kompas TV nasional peristiwa

Tjahjo Kumolo Sebut Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PNS Bertentangan dengan Visi Indonesia Maju

Kompas.tv - 8 April 2021, 19:17 WIB
tjahjo-kumolo-sebut-pengangkatan-tenaga-honorer-jadi-pns-bertentangan-dengan-visi-indonesia-maju
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai bertentangan dengan visi Indonesia Maju yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, Presiden Jokowi melalui visinya yakni Indonesia Maju bertujuan ingin meningkatkan daya saing bangsa. 

Baca Juga: DPR Minta Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Jawaban Pemerintah

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

"(Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS) bertentangan dengan prinsip merit sistem dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (8/4/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Selain itu, Tjahjo menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan tidak adil bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengikuti seleksi untuk menjadi calon PNS atau PPPK.

"Tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah," ucap Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS ditulis bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau tenaga kerja tidak tetap.

Baca Juga: 48 ASN Dan Tenaga Honorer Di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Dites Usap

Ia menambahkan kebijakan dan sistem manajemen dalam aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan asas profesionalisme, sikap non-diskrimintif, keadilan, dan kesetaraan.

Dalam Revisi Undang-Undang ASN terdapat usulan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 9 April 2021, Cek di Sini Syarat dan Linknya

Revisi UU ASN saat ini menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

Pemerintah sudah mengeluarkan mengirimkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) Revisi UU ASN ke Komisi II DPR.

Baca Juga: HATI-HATI! Penipuan PNS dengan Janji Palsu, Dalam 3 Bulan Mendapatkan Uang Hingga Setengah Milyar

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x