Kompas TV regional berita daerah

Guru Non-PNS yang Lulus dalam Perekrutan BOSDA 2021 Hanya Boleh Mengajar di Satu Sekolah

Kompas.tv - 9 April 2021, 09:06 WIB
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai memberikan pembekalan terhadap tenaga pendidik, perekrutan dari Biaya Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA tahun 2021. Sebanyak 571 orang ini merupakan guru non-Pegawai Negeri Sipil lolos melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau tahapan PJLP.

Berbeda dari sebelumnya, sistem pengajaran hanya berfokus pada satu sekolah saja. Para guru non-PNS ini, tidak diperkenankan mengajar di tempat yang berbeda, dengan ketentuan waktu mengajar, yakni 40 jam dalam satu pekan.

Selain itu, gaji yang diberikan juga sesuai dengan Upah Minimum Regional, atau UMR yang berlaku. Adapun anggaran BOSDA yang disiapkan untuk pengelolaan tahun ini berjumlah sekitar 20 miliar rupiah.

Kegiatan pembekalan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebanyak  571 guru non-PNS ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalani pelatihan selama dua hari.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x