Kompas TV nasional breaking news

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Kompas.tv - 7 April 2021, 13:05 WIB
eksepsi-ditolak-majelis-hakim-ini-tanggapan-kuasa-hukum-rizieq-shihab
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)  menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Ummi Bogor, Jawa Barat.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Usai sidang, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan tidak masalah dan pihaknya sudah menduga majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan untuk kliennya tersebut.

“Sudah menduga, dan gak masalah,’ kata Aziz.

Meski demikian, Azis menuturkan pihaknya akan tetap maju dan terus berjuang hingga pada sidang berikutnya. Ia juga menambahkan tidak perduli pada hasil keputusan sidang. Menurutnya, kemenan itu  tetap berpegang pada kebenaran.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur juga telah menolak eksepsi Rizieq untuk perkara nomor 221 dan nomor 226 dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).

Perkara nomor 221 terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat

Kemudian, perkara nomor 226, yaitu kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan ketika Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.

Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq.

Baca juga: PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Sesuai keputusan majelis hakim hari ini (7/4/2021), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi

"Sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021. Silakan dibawa saksi-saksinya ya," lanjut hakim.

Pada sidang Rabu nanti, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi.

"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa.

Baca juga: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.