Kompas TV nasional update

AJI Jakarta: Kasus Nurhadi dan Kekerasan Jurnalis Lainnya Harus Diusut Hingga Tuntas

Kompas.tv - 5 April 2021, 16:00 WIB
aji-jakarta-kasus-nurhadi-dan-kekerasan-jurnalis-lainnya-harus-diusut-hingga-tuntas
Kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen  (AJI) Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Tidak hanya itu, AJI Jakarta beserta AJI di seluruh Indonesia juga mendesak agar kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya juga dapat diusut hingga persidangan. 

Tuntutan diserukan Senin, (5/4/2021), sebanyak 10  anggota AJI Jakarta menggelar aksi solidaritas di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Aksi dilakukan secara terbatas mengingat kondisi pandemi Covid-19.  

Kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami Nurhadi merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
Aji Jakarta mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku. 

Tindak kekerasan terhadap Nurhadi terjadi ketika sedang melakukan reportase perihal kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI. 

Karena itu, pihak AJI Jakarta juga berharap kepolisian dapat bersikap adil mengingat ada pelaku dari anggota Polri. 

Melalui konferensi pers, AJI Jakarta menyampaikan empat tuntutan:
1. Aji Jakarta menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus Nurhadi hingga tuntas. 
2. Mendesak Kapolri dan jajarannya untuk profesional menangani kasus Nurhadi, mengingat sebagian pelaku adalah anggota polisi. 
3. Mendesak Kapolri mengusut tuntas semua kekerasan terhadap jurnalis yang hingga saat ini masih banyak yang mangkrak. 
4. Tangkap para pelaku kekerasan terhadap Nurhadi dan adili sampai pengadilan. 

Wawan Abk, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, pada konferensi pers via zoom pada Senin (5/4/2021), mengatakan bahwa AJI bersama LBH Pers sudah melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Mahfud MD, pada 1 April 2021 kemarin. 


Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa bagi pemerintah, jurnalis bukanlah musuh tetapi teman untuk ungkapkan banyak kasus termasuk kasus korupsi. 

"Pekerjaan jurnalis jangan diganggu, siapapun yang mengganggu berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Jika ingin mencari kebenaran, biarkan jurnalis bekerja," kata Wawan mengutip Mahfud MD. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x