Kompas TV regional sosial

UMR 2021 pada 11 Daerah di Jawa Timur Tak Naik, Surabaya Tercatat sebesar Rp 4.300.479

Kompas.tv - 5 April 2021, 12:34 WIB
umr-2021-pada-11-daerah-di-jawa-timur-tak-naik-surabaya-tercatat-sebesar-rp-4-300-479
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) sebagai dasar penerapan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2021. (Sumber: TIM GRAFIS KOMPASTV)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sudah meneken Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran Upah Minimum Regional (UMR) di 38 daerah setingkat kabupaten/kota seluruh Jawa Timur.

Dalam SK bernomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 diketahui ada 11 daerah di Jawa Timur yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK (upah minimum kota).

Adapun 11 daerah itu antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Baca Juga: Cek Lagi Besaran UMR Jawa Tengah 2021, Kota Semarang Tertinggi

Adapun sebanyak 27 daerah lainnya di Jawa Timur ini, UMK 2021 mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000. Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar misalnya, masing-masing naik Rp 50.000.

Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.

Seperti juga diberitakan Kompas.com, sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp51.000, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan Kota Probolinggo naik Rp 30.000.

Adapun UMR Kota Surabaya pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 4.300.479.

Baca Juga: Ini Rincian UMR Jawa Barat 2021, Ada 17 Daerah yang Upah Minimumnya Naik

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Berikut ini rincian UMR untuk 38 daerah di seluruh Jawa Timur:

- Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

- Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

- Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19

- Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17

- Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36

- Kota Malang Rp 2.970.502,73

Baca Juga: Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum untuk Buruh Berdasarkan UU Cipta Kerja

- Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59

- Kota Batu Rp 2.819.801,59

- Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88

- Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95

- Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77

- Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77

- Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x