Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan, JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 12:41 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur. Menurut rencana, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Mobil tahanan yang membawa terdakwa Rizieq Shihab tiba di area Pengadilan Negeri, Jakarta Timur pada sekitar pukul 08.00, Rabu (31/03/2021) pagi tadi.

Rizieq selanjutnya akan menjalani persidangan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan olehnya terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor.

Penjagaan diperketat oleh petugas gabungan TNI-Polri sebanyak kurang lebih 1.000 personel dikerahkan berjaga saat persidangan berlangsung untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan seperti pada saat sidang sebelumnya.

Terdakwa Rizieq Shihab mengajukan eksepsi karena merasa JPU melakukan fitnah dan juga tuduhan keji terhadap dirinya atas perkara hoaks test swab yang ia lakukan di RS Ummi Bogor.

JPU menganggap eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab hanyalah ungkapan perasaan ilustrasi pribadi dari terdakwa Rizieq Shihab.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x