Kompas TV nasional hukum

Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Bantah Hasut Umat untuk Berkerumun di Petamburan

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 15:48 WIB
bacakan-eksepsi-rizieq-shihab-bantah-hasut-umat-untuk-berkerumun-di-petamburan
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor yang menyeret Rizieq Shihab sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi. Sidang kali ini dilakukan secara tatap muka. Rizieq Shihab secara langsung membacakan keberatan atas dakwaan JPU KPK.

Tiba di PN Jaktim, Rizieq dikawal dengan ketat. Massa simpatisan yang ingin mengikuti sidang pun sudah berkumpul di depan PN Jaktim.

Baca Juga: Untuk Pertamakalinya Terdakwa Rizieq Shihab Jalanin Sidang Tatap Muka

Tampak petugas gabungan dari TNI dan Polri telah berjaga-jaga di kawasan PN Jaktim. Pagar kawat duri dan kendaraan taktis juga disiapkan untuk mengantisipasi massa simpatisan Rizieq Shihab yang memaksa masuk untuk mengikuti sidang.

Sebanyak 1.985 petugas gabungan diterjunkan untuk mengawal persidangan, dengan agenda pembacaan eksepsi Rizieq Shihab.

Rizieq akan membacakan eksepsi sendiri yang diberi judul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman-Tegakkan Keadilan." 

Salah satu yang akan ditegaskan Rizieq yakni dakwaan JPU yang menyatakan dirinya menghasut umat untuk berkerumun.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab: Ini Bukan Persoalan Habib Rizieq, Ini Ketidakadilan

Dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x