Kompas TV nasional hukum

Ini Sikap KPK Soal Desakan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Buka Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 14:48 WIB
ini-sikap-kpk-soal-desakan-partai-demokrat-kubu-moeldoko-buka-kasus-korupsi-proyek-hambalang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait desakan DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk membuka kembali kasus korupsi proyek Hambalan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK tidak terpengaruh terhadap upaya-upaya pihak tertentu untuk membuka atau menyelidiki kasus.

Ali menegaskan KPK bekerja dalam koridor hukum bukan pada desakan pihak tertentu, terlebih partai politik.

Baca Juga: Minta KPK Buka Lagi Kasus Hambalang, Partai Demokrat Kubu Moeldoko: SBY dan Ibas Bisa jadi Saksi

Dalam proses penyelidikan KPK juga berdasarkan pada ada atau tidaknya dua alat bukti yang cukup. Bukan pada pernyataaan atau desakan pihak tertentu.

"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," ujar Ali, Jumat (26/3/2021) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi Moeldoko, Max Sopacua mengatakan hingga saat ini masih ada nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang tetapi belum tersentuh oleh hukum.

Hal itu diungkapkan Max saat jumpa pers di Hambalang, Bogor, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Debat Panas Demokrat Kubu Moeldoko vs Kubu AHY Soal Kasus Korupsi Hambalang

Menurut Max Sopacua, KPK semestinya menindaklanjuti keterangan saksi-saksi mengenai nama-nama yang disebut menikmati uang hasil korupsi proyek Hambalang.

Seperti pernyataan dari Anas Urbaningrum dan Julianis, mantan pegawai M. Nazaruddin yang meminta KPK memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

Menurut Max, pemanggilan SBY dan Ibas dapat mengungkap pihak lain yang ikut menikmati korupsi Hambalang namun belum tersentuh hukum.

Baca Juga: Max Sopacua: Ada yang Belum Tersentuh Hukum di Kasus Korupsi Hambalang

“Saya kira bukti-bukti itu sudah tidak perlu dibongkar lagi. Bukti-bukti bisa diambil pada mereka yang bersaksi. Siapa saja yang belum dipangil dan sebagainya. Anas mengatakan sebaiknya Pak SBY dan Ibas bisa juga bersaksi, Yulianis juga ngomong dan lain,” ujar Max saat dihubungi Kompas TV di program Kompas petang, Kamis (26/3/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x