Kompas TV nasional hukum

Dikawal 1.985 Polisi, Rizieq Shihab akan Bacakan Eksepsi "Mengetuk Pintu Langit"

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 09:36 WIB
dikawal-1-985-polisi-rizieq-shihab-akan-bacakan-eksepsi-mengetuk-pintu-langit
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang lanjutan Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, berlangsung hari ini,  Jumat (26/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sebanyak 1.985 aparat kepolisian sudah disiapkan untuk mengawal persidangan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. "Eksepsi sudah kita siapkan. Untuk pribadi terdakwa akan dibaca oleh para terdakwa, untuk versi penasehat hukum oleh kami," kata pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar, Jumat (26/3/2021).

Rencananya, Rizieq akan membacakan eksepsi sendiri yang diberi judul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman-Tegakkan Keadilan." 

Baca Juga: Akan Hadiri Persidangan Hari Ini, Beredar Himbauan Rizieq Shihab Kepada Pengikutnya


Sebelum persidangan, Rizieq sudah mengirim pesan kepada pengikutnya. Himbauan beredar melalui poster digital yang tersebar di media sosial oleh FNN TV. 

"Saya mohon dan saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri  persidangan di luar gedung agar tetp menjaga protokol kesehatan, terib, disiplin, perbanyak berzikir dan berdoia, agar kami yang berada di dalam gedung dapat menjalankan persidangan dengan khidmat," katanya.

Pelaksanakan sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar setelah hakim mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang secara offline.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Beraudiensi dengan Pihak Rizieq Shihab, Ini Isi Pertemuannya

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.


Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x