Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jangan Terlewat, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Lama Bank Mandiri, BNI, dan BCA

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 06:20 WIB
jangan-terlewat-ini-jadwal-pemblokiran-kartu-atm-lama-bank-mandiri-bni-dan-bca
Ilustrasi: kartu ATM atau debit berbasis cip. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasabah bank yang belum menukarkan kartu ATM-nya dengan kartu berbasis cip jumlahnya ternyata masih banyak. Padahal jadwal pemblokiran kartu ATM atau debit yang masih berbasis pita magnetik semakin dekat.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI), batas akhir penggunaan kartu debet ATM berbasis magnetic stripe berakhir pada 2021. Artinya, kartu ATM lama itu sudah tidak dapat lagi digunakan efektif tanggal 1 Januari 2022.

Sejumlah bank pun hingga kini terus mendorong nasabahnya segera menukar kartunya. Tidak hanya itu, perbankan juga menjadwalkan pemblokiran sebelum batas waktu ketentuan tersebut tiba.

Baca Juga: Kartu ATM Wajib Diganti ke Berbasis Chip, Ini Cara untuk Pemegang Kartu BNI, Mandiri, BCA dan BRI

Bank Mandiri

Bank Mandiri misalnya telah menetapkan jadwal pemblokiran kartu ATM strip magnetik. Pemblokiran akan dilakukan tiga tahap. Pertama, kartu yang memiliki masa berlaku hingga 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021.

Tahap kedua akan dilakukan pada 1 Juni untuk kartu yang memiliki expired date tahun 2023-2025 dan tahap ketiga pada 1 Juli untuk kartu yang masa berlakunya hingga 2026 ke atas.

Sebelum penetapan jadwal pemblokiran itu, Bank Mandiri telah melakukan edukasi baik yang bersifat massal melalui sosial media, layar ATM, dan lain-lain serta lewat pesan personal ke nasabah sejak awal 2021.

Evi Dempowati, SVP Retail Deposit Product & Solution Bank Mandiri mengatakan, edukasi itu telah mendorong peningkatan pergantian kartu.

Per 14 Maret 2021, jumlah kartu debit cip Bank Mandiri sudah mencapai 11,6 juta kartu atau 79,9 persen dari kartu yang dipersyaratkan untuk cip. Adapun jumlah kartu magnetic stripe dengan expiry date tahun 2021-2022 mencapai 8,7 persen dari total kartu yang diwajibkan memakai cip.

"Kami berharap 8,7 persen ini dapat segera melakukan penggantian sehingga kartu yang di-cleansing pada 1 April 2021 jumlahnya dapat seminimal mungkin," kata Evi pada KONTAN, Senin (22/3/2021).

Proses pergantian kartu yang sudah diblokir dengan pergantian kartu biasa menurut Evi tidak akan berbeda.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x