Kompas TV nasional hukum

Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sebut PN Jaktim Tidak Berwenang Sidangkan Perkara Kliennya

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 15:09 WIB
penasihat-hukum-rizieq-shihab-sebut-pn-jaktim-tidak-berwenang-sidangkan-perkara-kliennya
Sekretaris Umum FPI Munarman. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman,  menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan  perkara kliennya. Lantaran, kasus yang diperkarakan berada di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

“Kita anggap Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang karena peristiwanya di Petamburan dan Megamendung,” kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Munarman juga mengkritisi soal penggunaan pasal 160 KUHP kepada kliennya dalam perkara dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bagi Munarman, pasal tersebut merupakan pasal tempelan yang tidak bisa diterapkan di pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Munarman Memohon agar Sidang Rizieq Shihab Dilangsungkan Offline, Hakim Tetap Tegaskan Sidang Online

“Habib Rizieq Shihab dan panitia maulid sudah bayar Rp 50 juta, jadi kalau ini masih tetap diproses kurang tepat. Pasal 160 itu buat kejahatan, sementara pelanggaran protokol kesehatan ya pelanggaran,” ujar Munarman.

Berdasarkan catatan Kompas.TV, berikut sejumlah pasal dalam surat dakwaan terhadap Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain di perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Diwarnai Perdebatan Panas, Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi

Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x