Kompas TV nasional hukum

Soal Sidang Online Rizieq Shihab dan 3 Aktivis KAMI, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi dan Teror

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 19:50 WIB
soal-sidang-online-rizieq-shihab-dan-3-aktivis-kami-din-syamsuddin-bentuk-intimidasi-dan-teror
Salah satu inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, angkat bicara terkait persidangan online yang harus dijalani sejumlah tokoh yang berseberangan atau kritis terhadap pemerintah.

Seperti diketahui, beberapa tokoh yang kritis terhadap pemerintah saat ini tengah menjalani proses hukum. Untuk memutus perkaranya, mereka diminta menjalani sidang secara daring atau online.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Moeldoko Layak Dipecat dari KSP

Adapun tokoh-tokoh tersebut antara lain mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang terjerat kasus kerumunan dan hasil data swab test Covid-19.

Kemudian, tiga aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Untuk ketiga aktivis KAMI itu, mereka dijerat dalam perkara penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kejagung Amankan Pria Diduga Pembuat Video Hoaks Suap Jaksa Rizieq Shihab

Menurut Din Syamsuddin, persidangan yang dilakukan secara online terhadap 4 tokoh tersebut menampilkan rona ketidakadilan.

Pasalnya, mereka yang harus menjalani sidang secara online itu selama ini bersikap kritis terhadap pemerintah. Karena sebab itulah, Din Syamsuddin, mengaku merasa terusik.

"Menyimak dan mencermati secara saksama proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan ketiga aktivis KAMI (Syahganda, Jumhur, dan Anton), rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketidakadilan," kata Din Syamsuddin melalui keterangan resminya pada Senin (22/3/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x