Kompas TV internasional kompas dunia

Kecam Keputusan Kim Jong-un, Malaysia Minta Diplomat Korea Utara Hengkang dalam 48 Jam

Kompas.tv - 20 Maret 2021, 09:31 WIB
kecam-keputusan-kim-jong-un-malaysia-minta-diplomat-korea-utara-hengkang-dalam-48-jam
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (Sumber: AP/PTI)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Fadhilah

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Malaysia akhirnya bergerak menanggapi keputusan rezim pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un untuk memutuskan hubungan diplomatik.

Malaysia pun menegaskan akan menutup Kedutaan Besar Korea Utara dan meminta diplomat negara itu untuk segera hengkang dalam 48 jam.

Kementerian Luar Negeri Malaysia pun mengecam keputusan pihak Korea Utara untuk memutuskan hubungan diplomatik, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Kim Jong-Un Marah dan Putuskan Hubungan dengan Malaysia, Ini Sebabnya

Dikutip dari South China Morning Post, mereka menegaskan langkah tersebut sebagai tindakan yang tak ramah dan tak membangun.

Korea Utara memutuskan untuk menghentikan hubungan diplomatiknya dengan Malaysia, setelah seorang warga Korea Utara yang tinggal Malaysia akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) dengan dakwaan pencucian uang.

Baca Juga: Usai Disebut Pembunuh, Putin Minta Bicara dengan Biden via Telepon Secara Terbuka

Kementerian Luar Negeri Korea Utara pun menyebut dakwaan tersebut sebagai sesuatu yang absurd yang dibuat-buat dan sebuah plot belaka, yang didalangi AS, musuh abadi mereka.

“Korea Utara melakukan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia, yang melakukan tindakan bermusuhan super bear terhadap Korea Utara karena tunduk pada tekanan AS,” bunyi pernyataan mereka.

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson Terima Suntikan Dosis Pertama Vaksin Astrazeneca

Kementerian Luar Negeri Korea Utara juga melontarkan ancaman kepada AS, bahwa negara adidaya itu akan membayar harga yang seharusnya atas langkah mereka.

Warga Korea Utara, Mun Chol-myong ditangkap pada di Mei 2019 atas tuduhan pencucian uang oleh AS dan berdasarkan putusan pengadilan Malaysia akan diekstradisi ke sana.

Namun, Mun Chol-myong membantah. Pengadilan Malaysia juga menolak bahwa keputusan itu memiliki motivasi politik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x