Kompas TV entertainment selebriti

'Tidak Ada Edukasi', Ini 5 Poin Teguran Keras KPI ke RCTI Soal Live Lamaran Atta-Aurel

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 15:58 WIB
tidak-ada-edukasi-ini-5-poin-teguran-keras-kpi-ke-rcti-soal-live-lamaran-atta-aurel
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - RCTI akhirnya mendapat teguran keras dari KPI terkait siaran live acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Ada tiga program yang kena tegur KPI.

Tiga program acara tersebut yakni:

  1. Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran" pukul 08.59-10.29 WIB,
  2. Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 10.29-11.31 WIB,
  3. "Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran" pukul 12.34 – 15.54 WIB pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.

Sebelumnya, KPI telah memanggil pihak RCTI pada Senin, (15/3/2021) terkait dengan penyiaran acara lamaran Atta-Aurel pada Sabtu, (13/3/2021).

KPI pun kemudian menggelar rapat pleno sehari setelah pemanggilan RCTI, dan hasilnya KPI Pusat memutuskan memberikan 'Peringatan Keras' kepada RCTI.

"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI dalam keterangannya, dilansir situs resminya. 

Baca Juga: Tegur Stasiun Televisi Swasta, KPI Sebut Siaran Lamaran Aurel-Atta Tidak Ada Unsur Edukasi

Ada lima poin yang disampaikan oleh KPI berkaitan dengan penyiaran acara pernikahan artis yang sebenarnya bersifat privat ini.

  1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
  3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.
  4. Bahwa lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
  5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.

Baca Juga: 'Disentil' KPI, Ini Bantahan RCTI yang Siarkan Langsung Acara Lamaran Atta-Aurel

KPI menekankan bahwa tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.

Terkait dengan dengan siaran tersebut, KPI menilai penayangan acara lamaran Atta dan Aurel itu belum ada unsur edukasinya.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, siaran tersebut hanya memuat unsur hiburan belaka.

“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada, apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," kata Santi, dilansir situs KPI.

Terlebih di situasi pandemi ini, KPI ingin unsur edukasi juga dimuat mengingat durasi waktu yang cukup lama juga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x