Kompas TV nasional kesehatan

Satgas Covid-19 Butuh Bukti Ilmiah Vaksin Efektif Sebelum Terapkan Sertifikasi

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 10:03 WIB
satgas-covid-19-butuh-bukti-ilmiah-vaksin-efektif-sebelum-terapkan-sertifikasi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Sumber: KompasTV)
Penulis : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan perlunya bukti ilmiah guna memastikan kekebalan individu yang dihasilkan melalui vaksinasi berfungsi efektif terhadap mereka yang telah diberi vaksin. "Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Tanpa studi yang membuktikan efektivitas vaksin itu, sertifikasi belum bisa diterapkan pada pelaku perjalanan. Ini karena belum adanya jaminan vaksin bisa membentuk kekebalan penuh pada individu yang telah divaksinasi maupun orang di sekitarnya. Selama perjalanan, pemegang sertifikat pun masih bisa tertular maupun menularkan virus Covid-19.

"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," kata Wiku.

Sejumlah pihak mengusulkan adanya sertifikat bagi masyarakat yang telah mendapat vaksinasi Covid-19. Sertifikat bisa berbentuk digital sehingga mereka bisa menunjukkannya ketika dalam perjalanan. Mereka cukup memindai sertifikatnya tersebut sebagai bukti terbebas dari Covid-19, tanpa melewati berbagai prosedur tes swap dan PCR seperti yang biasa dilakukan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kalangan epidemiologis masih berbeda pendapat mengenai cara tersebut. Sebagian dari mereka tetap menganggap sejumlah prosedur pemeriksaan kesehatan tetap diperlukan. Adapula yang menganggap penggunaan sertifikat sebagai syarat perjalanan baru bisa diberlakukan setelah 30 persen dari populasi telah divaksinasi.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x