Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Komentari Cekcok di Sidang Rizieq Shihab, Begini Katanya

Kompas.tv - 18 Maret 2021, 01:15 WIB
mahfud-md-komentari-cekcok-di-sidang-rizieq-shihab-begini-katanya
Menkopolhukam Mahfud MD. (Sumber: Kemenko Polhukam)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara merespons sidang Rizieq Shihab yang diwarnai cekcok antara kuasa hukum dan majelis hakim.

Mahfud mengaku tidak akan ikut campur pada proses persidangan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya teknis persidangan kepada kejaksaan.

"Kita enggak masuk pada urusan teknis persidangan, itu terlalu teknis," kata Mahfud, usai menggelar silaturahim di Kodam V Brawijaya Surabaya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Sempat Berlangsung Ricuh, PN Jaktim akan Tetap Gelar Sidang Rizieq Shihab Secara Online

Dia juga enggan mengomentari proses persidangan Rizieq Syihab yang ricuh, hingga terdakwa dan kuasa hukum meninggalkan forum sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

"Itu biar diurusin kejaksaan," singkat Mahfud.

Adapun sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Ada tiga perkara dengan terdakwa Rizieq yang seharusnya disidangkan. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Kemudian, perkara terakhir adalah nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun, hanya ada satu perkara yang disidangkan yakni perkara nomor 225. Sedangkan persidangan dengan perkara nomor 221 dan 226 harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Hakim Gugurkan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab


Persidangan perkara nomor 225 digelar secara virtual. Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.

Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya ingin persidangan digelar secara offline.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x