Kompas TV entertainment selebriti

Zaskia Sungkar Tak Yakin Mark Sungkar Korupsi Rp399,7 Juta: Uang Segitu Masih Bisa Kita Cari!

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 15:07 WIB
zaskia-sungkar-tak-yakin-mark-sungkar-korupsi-rp399-7-juta-uang-segitu-masih-bisa-kita-cari
Zaskia Sungkar dan Mark Sungkar (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar diketahui tengah didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat. Zaskia Sungkar akhirnya buka suara dan membela sang ayah.

Dalam kanal YouTube The Sungkars Family, Zaskia Sungkar melakukan pembelaan atas tuduhan yang menjerat ayahnya itu.

"Cuma balik lagi, yang penting kami lebih tahu papa kami seperti apa. Kami anaknya, kami tahu betul, insya Allah ayah kami enggak akan melakukan hal itu," kata Zaskia.

Zaskia Sungkar mengklaim ayahnya telah mengembalikan uang Rp399,7 juta kepada negara sejak dua tahun yang lalu. Namun, kata Zaskia Sungkar, dia dan ayahnya tidak mau ambil pusing dan memilih untuk mengembalikan uang tersebut ke negara.

"Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itu pun kami, 'Ya sudah balikin', Shireen juga bilang, 'Ya sudahlah, Pa, itu kan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat, susah amat', itu sudah dikembalikan semuanya," ujar Zaskia Sungkar.

Menurut Zaskia Sungkar, uang senilai Rp399,7 juta merupakan nominal yang mudah untuk didapatkan keluarganya dengan cara yang benar.

"Ini masalahnya, kita syoknya tuh, 'Hah, Rp300 juta-an?'. Maaf banget, maksudnya uang segitu bukan suatu hal yang susah untuk dicari buat kita secara halal," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Semua ini berawal pada 2017 ketika Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain. Di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x