Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Harta Karun Bawah Laut Digarap Asing, Pemerintah: Hanya Boleh Dipamerkan

Kompas.tv - 11 Maret 2021, 06:00 WIB
harta-karun-bawah-laut-digarap-asing-pemerintah-hanya-boleh-dipamerkan
Ilustrasi Harta Karun Bawah Laut (Sumber: bellevuerarecoins.com )
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keputusan pemerintah mengizinkan asing mencari benda muatan kapal tenggelam (BMKT), sempat menuai protes sejumlah pihak. Namun pihak Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan, aturan itu bukan untuk mengizinkan jual beli harga karun bawah laut.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves menyatakan, perusahaan yang diizinkan mengangkat BMKT hanya dibolehkan memamerkan barang tersebut. Selama pameran, mereka akan mendapatkan royalti untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

"Investasi yang dilakukan bukan dalam rangka jual beli atau kita mengkomersilkan BMKT," ujar Safri dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/03/2021).

Menurut Safri, investor asing diizinkan mencari dan mengangkat BMKT karena biayanya yang mahal. Anggaran negara tidak cukup untuk membiayai pencarian itu. Jika tidak diambil dari laut, harta bersejarah itu justru akan hancur.

Perusahaan yang diizinkan untuk mencari harga karun bawah laut Indonesia juga tak sembarangan. Karena memerlukan teknologi canggih dan harus mengikuti norma arkeologi bawah air.

"Seluruh pengangkutan harus dipetakan, setiap potongan harus diposisikan kembali dalam 3 dimensi, seperti apa posisi kapal apakah di depan atau belakang, seperti apa bentuknya dan lainnya," jelas Safri.

Keterlibatan investor, juga bisa memudahkan pemerintah merekonstruksi sejarah di laut Indonesia.

"Sehingga kita bisa merekonstruksi kembali kapal itu muatannya apa saja, apa isinya, bagaimana arahnya. Apakah ini kapal perang, kapal dagang, atau kapal milik seseorang. Apakah ini dari Tiongkok, dari Indonesia, Timur Tengah. Kita lihat muatan kapalnya. Semua ini bagian yang tidak bisa diceritakan kalau tidak diangkat," lanjutnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkatan BMKT biasanya sudah memiliki modal besar. Sehingga fokus mereka bukan lagi mencari keuntungan, tapi mengincar prestise dari penemuan benda-benda bersejarah.

Kegiatan serupa juga dilakukan di negara lain. Perusahaan pengangkatan BMKT kemudian diberi waktu 5-6 tahun untuk memamerkan temuannya.

Pencarian harta karun bawah laut Indonesia, tadinya masuk dalam daftar negatif investasi, bersama dengan 20 bisah usaha lainnya.

Tapi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, 14 bidang usaha dibuka untuk investasi, sedangkan 6 lainnya masih tertutup.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x