Kompas TV nasional hukum

Nurhadi dan Rizky Herbiyono Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 21:59 WIB
nurhadi-dan-rizky-herbiyono-divonis-6-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu-kpk
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai  Saifudin Zuhri menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinka bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.

Baca Juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 83 Miliar

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rizky Herbiyono hanya menerima gratifikasi Rp13,787 miliar, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni sebesar Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Kemudian gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang berperkara di MA dipandang tidak terbukti. Sebab, uang mengalir ke Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi yang juga tim kuasa hukum Freddy.

Selanjutnya majelis hakim menilai uang suap yang diterima Nurhadi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto hanya sebesar Rp35,726 miliar jauh dari tuntutan JPU KPK yakni sebesar Rp45,726 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Uang suap tersebut untuk mengawal pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berkat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi bersama menantunya, Rizky Herbiyono mendapat hukuman tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp83.013.955.000.

Dalam hal yang memberatkan tindakan Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

Baca Juga: Peran Ferdy Yuman dalam Kasus Korupsi, Sembunyikan Nurhadi dan Menantunya Rezky dari Kejaran KPK

Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.

Adapun vonis terhadap Nurhadi dan Rizky Herbiyono lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni meminta mejelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nurhadi serta pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Rezky Herbiyono.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x