Kompas TV nasional hukum

Terungkap, Edhy Prabowo Beli Mobil dan Sewakan Apartemen Mewah untuk 2 Sespri Perempuan

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 21:58 WIB
terungkap-edhy-prabowo-beli-mobil-dan-sewakan-apartemen-mewah-untuk-2-sespri-perempuan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, disebut-sebut pernah membelikan mobil dan menyewakan apartemen untuk dua sekretaris pribadinya.

Kedua sekretaris Edhy Prabowo tersebut masing-masing bernama Anggia Putri Tesalonika Kloer dan Fidya Yusri.

Anggia adalah sespri yang dibelikan mobil merek Honda HRV oleh Edhy Prabowo. Sedangkan Fidya Yusri mendapat 'jatah' sewa apartemen di kawasan Menteng Park.

Baca Juga: KPK Dijadwalkan Periksa Juliari dalam Korupsi Bansos dan Istri Edhy Prabowo Korupsi Benur

Demikian fakta tersebut terungkap dari kesaksian Amiril Mukminin, yang juga sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Amiril Mukminin diketahui bersaksi dalam sidang dugaan suap izin ekspor benih lobster. Dia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.

Terungkapnya dua sespri Edhy Prabowo mendapat 'jatah' yang berbeda itu berawal ketika hakim bertanya kepada Amiril soal penggunaan sejumlah uang yang diduga terkait perkara korupsi.

"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" kata ketua majelis hakim, Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: KPK Geledah dan Sita Rumah Eks Stafsus Edhy Prabowo

"Saya lupa, Pak," jawab Amiril

"Kan Saudara yang pegang uangnya?" tanya hakim.

"Waktu itu, saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai."

"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.

"Benar," jawab Amiril.

Amiril mengatakan, pembelian mobil untuk Anggia Putri Tesalonika berupa Honda HRV adalah atas perintah Edhy Prabowo.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Pertanyakan Kualifikasi Effendi Gazali Jadi Penasihat di KKP

"Ada perintah dari Pak Edhy agar mobil dipakai Anggia, karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Siswandhono.

"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ucap Amiril.

"Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih. Lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x